Kapolrestabe Surabaya Kombes Pol Setija Junianta berjanji akan menindak tegas atau menahannya bagi siapapun yang melakukan pengerusakan papan pengumuman atau plakat yang akan dipasang Pemkot Surabaya pada hari Minggu (27/7/2014) itu.
"Kalau ada yang nekad merusak, saya jamin akan langsung kena ditahan," kata Setija usai rapat koordinasi pengamanan pemasangan plakat di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (26/7/2014).
Mantan Kapolres Sidoarjo ini berharap semua pihak mematuhinya. Termasuk ormas yang selama ini mendukung kebijakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diingatkan juga tidak bertindak sendiri.
"Percayakan kepada aparat. Jumlah kami lebih dari cukup untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya sambil berharap dukungan dan doa dari masyarakat, agar proses rehabilitasi eks lokalisasi Jarak dan Dolly berjalan lancar.
Untuk memuluskan pemasangan, tim dari Pemkot Surabaya akan dikawal sekitar 500 personel terdiri dari 400 personel dari Polrestabes Surabaya dan jajaran dan 1 SSK (satuan setingkat kompi) dari Polda Jatim.
Pada hari Jumat (25/7/2014), sebenarnya pemasangan dilakukan di Putat Jaya tapi gagal karena dilarang oleh warga yang mengaku penghuni lokalisasi. Saat itu aparat keamanan yang mendampingi pemasangan tak mampu berbuat banyak.
Pemasangan plakat itu mengacu pada dasar hukum penutupan lokalisasi yakni Pasal 296 dan 506 KUHP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Perda Nomor 7 tahun 1999 tentang Larangan menggunakan bangunan untuk kegiatan asusila (prostitusi). (detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar